Hukum Selfie Untuk Perempuan Muslimah

Fenomena sosial ini sudah menempel seiring popularitas media umum dan kecanggihan perangk Hukum Selfie Untuk Wanita Muslimah
Hukum Selfie bagi Wanita muslimah. Boleh atau tidak?.
Fenomena sosial ini sudah menempel seiring popularitas media umum dan kecanggihan perangkat gadget (handphone/smartphone). Menurut wikipedia yaitu Swafoto atau foto narsisis (selfie) yakni jenis foto potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera digital atau telepon kamera. Foto narsis sering dikaitkan dengan narsisisme, terutama dalam jejaring sosial. Di industri hiburan Korea, istilah yang dipakai yakni selca (singkatan untuk self camera). Pose yang dipakai umumnya bersifat kasual, dan diambil dengan menggunakan kamera yang diarahkan ke diri sendiri, atau sanggup juga melalui cermin. Objek foto ini biasanya hanya si fotografer atau beberapa orang yang sanggup dijangkau oleh fokus kamera. Foto narsisis yang melibatkan beberapa orang disebut dengan "foto narsisis kelompok".

Berfoto, boleh-boleh saja akan tetapi sebagian kelompok memang pernah mengharamkan berfoto, khususnya foto dengan objek makhluk bernyawa. Mereka berpendapat, foto sama saja dengan gambar atau lukisan. Berdalil dari hadist Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya, insan yang paling keras di siksa dihari Kiamat yakni para tukang gambar (yang mereka memalsukan ciptaan Allah)"
Namun, banyak juga yang beropini berbeda. Yaitu teknik pengambilan foto sama sekali berbeda dengan lukisan. Tidak ada unsur memalsukan dalam fotogratif alasannya yakni hanya mencetak objek hasil dari bayangan. Jadi, fotografi sama sekali tidak sanggup di samakan dengan melukis, ibarat disebutkan dalam hadist tersebut.

Tak sanggup pula dipungkiri, tuntutan zaman modern dan kebutuhan umat insan akan foto sangat tinggi, ibarat urgensi foto pada surat kabar, materi pemeriksaan atau materi bukti pihak kepolisian dan pengadilan, dokumentasi dan pencatatan sipil warga negara, serta hal-hal penting lainnya. Semuanya itu mutlak membutuhkan foto.

Persoalan selfie mengikut pada aturan asal dari foto itu sendiri, yakni mubah. Halal-haram dari aturan asal tersebut bergantung dari tujuan dan niat dari si mukalaf (pelaku). Ibaratnya, mubah menggunakan telepon seluler. Jika dipakai untuk berkomunikasi, hukumnya boleh. Jika dipakai untuk berdakwah, hukumnya mandub (sunah), bahkan wajib. Namun, jikalau dipakai untuk menipu, menghina, atau melecehkan orang, hukumnya haram. Selfie juga masuk dalam kategori ibarat itu.
Namun, sanggup juga berfoto selfie menjadi haram jikalau membawa pada yang haram. Misalkan, selfie yang diunggah ke media umum dengan tujuan riya atau pamer dikarenakan telah melaksanakan kebaikan. Firman Allah SWT, "Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan, apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali." (QS an-Nisa' [4]: 142).

Selfie memang lebih banyak digandrungi kaum hawa. Terkhusus, bagi Muslimah yang ingin selfie, dipesankan untuk menjaga adab-adab Islami saat berfoto. Misalnya, menutup aurat secara tepat dan memastikan tidak ada aurat yang tersingkap. Di samping menjaga moral dan perilaku dengan baik, Muslimah dipesankan untuk tidak memalsukan pose-pose perempuan Jahiliyah sehingga berpotensi membangkitkan impian orang-orang jahat untuk berbuat negatif.

Bagi Muslimah yang ingin mengunggah foto-fotonya ke internet juga perlu kehati-hatian. Perlu diwaspadai para Muslimah biar tidak sembarangan mengumbar foto-fotonya di media sosial. Mengingat banyaknya pihak tak bertanggung jawab menggunakan foto-foto perempuan untuk tujuan negatif. Bisa juga orang yang mempunyai penyakit hati akan membawa pengaruh jelek bagi si pemilik foto. Wallahu a'lam. Ditulis oleh Malik.

Comments

Popular posts from this blog

Ciri-Ciri Hijab Yang Syar’I